Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERBAN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direktur Jenderal Pelindungan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pembinaan dan pengawasan dalam penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA secara berkala setiap 6 (enam) bulan dan/atau sewaktu- waktu sesuai dengan kebutuhan. (2) Direktur Jenderal Pelindungan melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri/Kepala.
Your Correction