Correct Article 24
PERBAN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Direktur Jenderal Pelindungan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pembinaan dan pengawasan dalam penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA secara berkala setiap 6 (enam) bulan dan/atau sewaktu- waktu sesuai dengan kebutuhan.
(2) Direktur Jenderal Pelindungan melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri/Kepala.
Your Correction
