Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERBAN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b dilaksanakan berdasarkan identifikasi bentuk pengawasan yang dibutuhkan. (2) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction