Correct Article 22
PERBAN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b dilaksanakan berdasarkan identifikasi bentuk pengawasan yang dibutuhkan.
(2) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
