Correct Article 21
PERBAN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a dilakukan dengan:
a. pengumpulan data dan informasi; dan
b. identifikasi bentuk pengawasan.
(2) Pengumpulan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. daftar pelaksana penempatan;
b. daftar lembaga yang terkait penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA;
c. data penempatan Pekerja Migran INDONESIA;
d. data keberangkatan Pekerja Migran INDONESIA;
e. data kepulangan Pekerja Migran INDONESIA yang bermasalah;
f. data perpanjangan perjanjian kerja Pekerja Migran INDONESIA;
g. data kepesertaan jaminan sosial Pekerja Migran INDONESIA; dan/atau
h. data permasalahan Pekerja Migran INDONESIA.
(3) Identifikasi bentuk pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk menentukan bentuk pengawasan sesuai dengan kebutuhan berdasarkan hasil pengumpulan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Your Correction
