Correct Article 20
PERBAN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
Pengawasan terhadap pelaksanaan penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA dilakukan dengan prosedur:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan; dan
c. tindak lanjut.
Your Correction
