Correct Article 19
PERBAN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Tahapan represif yustisia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c merupakan upaya paksa melalui lembaga pengadilan dengan melakukan proses penyidikan oleh penyidik pegawai negeri sipil KP2MI/BP2MI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam pelaksanaan pengawasan represif yustisia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyidik pegawai negeri sipil KP2MI/BP2MI berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
Your Correction
