Correct Article 18
PERBAN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Tahapan represif nonyustisia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b merupakan upaya paksa diluar lembaga pengadilan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tahapan represif nonyustisia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. rekomendasi pengenaan sanksi administratif kepada P3MI atau perusahaan yang menempatkan Pekerja Migran INDONESIA untuk kepentingan perusahaan sendiri;
b. rekomendasi pengenaan sanksi administratif kepada lembaga yang terkait penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA kepada instansi yang berwenang; dan/atau
c. pengusulan pencairan deposito uang jaminan P3MI untuk penyelesaian permasalahan Calon Pekerja Migran INDONESIA/Pekerja Migran INDONESIA.
Your Correction
