Correct Article 17
PERBAN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Tahapan preventif edukatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a merupakan upaya pencegahan dilakukan melalui:
a. penyebarluasan norma;
b. penasihatan teknis; dan
c. pendampingan.
(2) Penyebarluasan norma sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a meliputi:
a. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
dan
b. pelaksanaan penyebarluasan melalui edukasi kepada masyarakat.
(3) Penasihatan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui peningkatan kapasitas.
(4) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui pemberian informasi, konsultasi, dan pendampingan hukum dalam rangka penindakan pelanggaran Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA.
Your Correction
