Correct Article 16
PERBAN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
Pengawasan terhadap pelaksanaan penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilaksanakan melalui tahapan:
a. preventif edukatif;
b. represif nonyustisia; dan/atau
c. represif yustisia.
Your Correction
