Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengawasan terhadap pelaksanaan penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilaksanakan melalui tahapan: a. preventif edukatif; b. represif nonyustisia; dan/atau c. represif yustisia.
Your Correction