Correct Article 15
PERBAN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Keikutsertaan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dalam pengawasan terhadap pelaksanaan penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA dapat dilakukan melalui:
a. edukasi; dan
b. pelaporan yang efektif.
(2) Edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dimaksudkan untuk membantu meningkatkan kesadaran tentang hak Pekerja Migran INDONESIA dan resiko yang terkait dengan pelaksanaan penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA.
(3) Edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dalam bentuk:
a. seminar;
b. kampanye media sosial; dan
c. distribusi materi edukasi.
(4) Distribusi materi edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam bentuk penyebaran brosur, booklet, atau materi edukasi lainnya yang berisi informasi tentang penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA.
(5) Pelaporan yang efektif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b meliputi aspek:
a. informasi yang akurat dan jelas
b. efisien; dan
c. dapat ditindaklanjuti.
(6) Pelaksanaan pelaporan yang efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilakukan melalui:
a. laman resmi KP2MI/BP2MI;
b. media sosial;
c. surat elektronik; dan
d. surat tertulis.
Your Correction
