Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melakukan pengawasan sebelum bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan pengawasan setelah bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, petugas yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengawasan ketenagakerjaan pada KP2MI/BP2MI berwenang: a. memasuki semua tempat dilakukannya proses penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA; b. meminta keterangan kepada pengusaha, penanggung jawab, pengurus, dan pegawai pelaksana penempatan; c. meminta keterangan kepada Calon Pekerja Migran INDONESIA/Pekerja Migran INDONESIA, dan/atau pihak lainnya terkait dengan penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA; dan/atau d. memeriksa dokumen terkait dengan penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA serta kondisi dan syarat kerja P3MI. (2) Selain memeriksa dokumen terkait dengan penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA serta kondisi dan syarat kerja P3MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, petugas yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengawasan ketenagakerjaan pada KP2MI/BP2MI juga berwenang memeriksa dokumen terhadap perusahaan yang menempatkan Pekerja Migran INDONESIA untuk kepentingan perusahaan sendiri. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh unit organisasi yang membidangi pengawasan dalam penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA. (4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilaksanakan melalui koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan.
Your Correction