Correct Article 12
PERBAN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
Pengawasan selama bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dilakukan melalui koordinasi dengan Perwakilan Republik INDONESIA atau KDEI.
Your Correction
