Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengawasan selama bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dilakukan melalui koordinasi dengan Perwakilan Republik INDONESIA atau KDEI.
Your Correction