Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawasan bagi pelaksana penempatan Pekerja Migran INDONESIA dan lembaga yang terkait penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) pada proses sebelum bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dilakukan terhadap: a. persyaratan dan kelengkapan dokumen Calon Pekerja Migran INDONESIA yang akan ditempatkan; b. proses seleksi Calon Pekerja Migran INDONESIA oleh P3MI; c. fasilitas layanan kesehatan untuk pemeriksaan Calon Pekerja Migran INDONESIA; d. pelaksanaan program jaminan sosial Pekerja Migran INDONESIA/asuransi. (2) Selain pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengawasan pada proses sebelum bekerja juga dilakukan untuk mencegah Pekerja Migran INDONESIA bekerja ke luar negeri yang tidak sesuai dengan prosedur di wilayah embarkasi. (3) Pengawasan terhadap fasilitas layanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilaksanakan melalui koordinasi dengan kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Your Correction