Correct Article 10
PERBAN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (4) dilakukan pada proses:
a. sebelum bekerja;
b. selama bekerja; dan
c. setelah bekerja.
(2) Dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat mengikutsertakan masyarakat.
Your Correction
