Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (4) dilakukan pada proses: a. sebelum bekerja; b. selama bekerja; dan c. setelah bekerja. (2) Dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan masyarakat.
Your Correction