Correct Article 8
PERBAN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukan terhadap pelaksana penempatan Pekerja Migran INDONESIA dan lembaga yang terkait penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA sesuai dengan bentuk pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) yang dibutuhkan.
(2) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara:
a. daring dan/atau
b. luring.
Your Correction
