Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembinaan bagi pelaksana penempatan Pekerja Migran INDONESIA dan lembaga yang terkait penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dan huruf c dilakukan melalui: a. pemberian pedoman dan standar pelaksanaan; b. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi; c. pemberian penghargaan; dan d. pemantauan dan evaluasi kinerja. (2) Selain pembinaan bagi pelaksana penempatan Pekerja Migran INDONESIA dan lembaga yang terkait penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembinaan bagi pelaksana penempatan Pekerja Migran INDONESIA dan lembaga yang terkait penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran dapat dilakukan melalui penguatan kemitraan. (3) Pemberian pedoman dan standar pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui: a. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria; b. sosialisasi atau diseminasi; dan/atau c. rapat koordinasi. (4) Pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui: a. bimbingan teknis; b. diskusi kelompok terpumpun; c. sosialisasi/diseminasi; d. akreditasi; e. kunjungan lapangan; dan/atau f. pemberian layanan konsultasi. (5) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan untuk memberikan penilaian atau penghargaan kepada pelaksana penempatan Pekerja Migran INDONESIA dan/atau lembaga yang terkait penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang melakukan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Pemantauan dan evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan melalui: a. rapat koordinasi; b. penilaian kinerja; dan/atau c. asesmen. (7) Penguatan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui: a. peningkatan kerja sama; dan b. forum komunikasi.
Your Correction