Correct Article 4
PERBAN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Pembinaan bagi Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dilakukan untuk meningkatkan kapasitas Pekerja Migran INDONESIA khususnya pemahaman mengenai hukum dan adat budaya negara tujuan penempatan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan dalam bentuk:
a. orientasi pra pemberangkatan;
b. orientasi di negara tujuan penempatan; dan/atau
c. peningkatan kapasitas Pekerja Migran INDONESIA.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
