Correct Article 3
PERBAN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA dilakukan terhadap:
a. Pekerja Migran INDONESIA;
b. pelaksana penempatan Pekerja Migran INDONESIA; dan
c. lembaga yang terkait penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA.
(2) Pelaksana penempatan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. P3MI; dan
b. perusahaan yang menempatkan Pekerja Migran INDONESIA untuk kepentingan perusahaan sendiri.
(3) Lembaga yang terkait penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. lembaga pendidikan vokasi;
b. lembaga pelatihan kerja/vokasi;
c. lembaga keuangan;
d. lembaga psikologi;
e. fasilitas layanan kesehatan;
f. lembaga sertifikasi profesi;
g. lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA; dan
h. lembaga lainnya yang terkait.
(4) Selain pelaksana penempatan Pekerja Migran INDONESIA dan lembaga yang terkait penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, pengawasan juga dilaksanakan terhadap penempatan Pekerja Migran INDONESIA secara perseorangan dan penyelenggaraan jaminan sosial Pekerja Migran INDONESIA dan/atau asuransi.
Your Correction
