Correct Article 2
PERBAN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Menteri/Kepala, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA secara terpadu dan terkoordinasi.
(2) Pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Gubernur dan Bupati/Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(3) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan secara terpadu dan terkoordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan:
a. kementerian/lembaga terkait; dan/atau
b. pemerintah desa.
Your Correction
