Correct Article 21
PERBAN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Siber Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Laporan hasil dari pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) disusun oleh pimpinan unit organisasi yang membidangi siber Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA dan disampaikan kepada Menteri/Kepala melalui Direktur Jenderal Pelindungan sebagai bahan dalam penentuan kebijakan yang mendukung Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA.
(2) Laporan pelaksanaan siber Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
Your Correction
