Correct Article 17
PERBAN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Siber Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Penerimaan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dilakukan oleh unit organisasi yang membidangi siber Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA.
(2) Unit organisasi yang membidangi siber Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA melakukan verifikasi kelengkapan dokumen pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3).
Your Correction
