Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Siber Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penerimaan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dilakukan oleh unit organisasi yang membidangi siber Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA. (2) Unit organisasi yang membidangi siber Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA melakukan verifikasi kelengkapan dokumen pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3).
Your Correction