Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Siber Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelayanan pelaporan dilakukan melalui tahapan: a. penerimaan laporan; b. penganalisisan; dan c. tindak lanjut.
Your Correction