Correct Article 15
PERBAN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Siber Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Pelapor dapat menyampaikan pelaporan dugaan penyalahgunaan dan/atau kejahatan siber di bidang Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA melalui:
a. unit pelayanan publik KP2MI/BP2MI;
b. surat tertulis dan/atau surat elektronik;
c. laman resmi KP2MI/BP2MI;
d. media sosial resmi KP2MI/BP2MI;
e. saluran telepon; dan/atau
f. layanan pesan singkat.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. identitas pelapor;
b. kontak pelapor;
c. kronologis permasalahan; dan
d. situs laman dan/atau akun media sosial yang diduga melakukan penyalahgunaan dan/atau kejahatan siber.
(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilengkapi dengan bukti pendukung lainnya yang menunjukkan dan/atau menjelaskan adanya dugaan pelanggaran.
Your Correction
