Correct Article 13
PERBAN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Siber Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(4) huruf c dilakukan untuk menindaklanjuti hasil analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3).
(2) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. publikasi;
b. permintaan pemutusan akses atas situs laman dan akun media sosial; dan/atau
c. pelaporan kepada aparat penegak hukum.
(3) Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui pengumuman pada laman resmi KP2MI/BP2MI.
(4) Permintaan pemutusan akses atas situs laman dan akun media sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditujukan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan digital sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Pelaporan kepada aparat penegak hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan dalam hal ditemukan bukti digital adanya dugaan tindak pidana.
Your Correction
