Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Siber Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Patroli siber Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dilakukan untuk menanggulangi adanya indikasi penyalahgunaan dan/atau kejahatan siber di bidang Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA. (2) Penyalahgunaan dan/atau kejahatan siber di bidang Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi unsur: a. penipuan; b. pencurian identitas; c. peretas akun media sosial Pekerja Migran INDONESIA; d. penyebaran informasi bohong yang merugikan Pekerja Migran INDONESIA; dan/atau e. pemerasan. (3) Patroli siber Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. media sosial; b. situs laman; c. konten ilegal; dan/atau d. informasi dalam jaringan. (4) Pelaksanaan patroli siber Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui tahapan: a. pemantauan; b. analisis; dan c. tindak lanjut.
Your Correction