Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Siber Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan literasi digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilakukan melalui kegiatan: a. publikasi; b. peningkatan kapasitas; atau c. kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan. (2) Kegiatan publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan penyampaian materi literasi digital melalui: a. laman; b. media cetak; c. media elektronik; dan/atau d. media lainnya. (3) Kegiatan peningkatan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan tentang literasi digital melalui: a. seminar/lokakarya; b. bimbingan teknis; c. diseminasi informasi; dan/atau d. kegiatan peningkatan kapasitas lainnya. (4) Peningkatan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan dengan metode: a. tatap muka; dan/atau b. tanpa tatap muka.
Your Correction