Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Siber Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyusunan materi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dilaksanakan berdasarkan tema materi literasi digital yang disesuaikan dengan target peserta. (2) Tema materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan bahan dan data yang dikumpulkan dan dianalisis. (3) Tema materi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. edukasi tentang penempatan secara prosedur; b. resiko penyalahgunaan siber dalam perekrutan ilegal dan eksploitasi perdagangan manusia; dan c. pengawasan siber.
Your Correction