Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Siber Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penetapan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b untuk pelaksanaan literasi digital harus memenuhi ketentuan: a. lokasi merupakan daerah yang memiliki potensi penempatan Pekerja Migran INDONESIA; dan b. memiliki infrastruktur yang memadai.
Your Correction