Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Siber Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penentuan target peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan berdasarkan kategori dan kebutuhan peserta. (2) Kategori peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. usia; dan b. pendidikan.
Your Correction