Correct Article 5
PERBAN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Siber Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan melalui tahapan:
a. penentuan target peserta;
b. penetapan lokasi; dan
c. penyusunan materi.
Your Correction
