Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Siber Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan melalui tahapan: a. penentuan target peserta; b. penetapan lokasi; dan c. penyusunan materi.
Your Correction