Correct Article 4
PERBAN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Siber Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
Literasi digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan melalui tahapan:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan; dan
c. pelaporan.
Your Correction
