Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Siber Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Literasi digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan melalui tahapan: a. perencanaan; b. pelaksanaan; dan c. pelaporan.
Your Correction