Correct Article 3
PERBAN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Siber Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Literasi digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) huruf a diberikan kepada masyarakat untuk memberikan pengetahuan dan/atau meningkatkan kesadaran mengenai penyalahgunaan dan/atau kejahatan siber di bidang Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA.
(2) Dalam melaksanakan literasi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KP2MI/BP2MI dapat melibatkan:
a. kementerian/lembaga;
b. Pemerintah Daerah;
c. Pemerintah Desa; dan/atau
d. pemangku kepentingan terkait.
Your Correction
