Correct Article 2
PERBAN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Siber Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) KP2MI/BP2MI melakukan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA melalui siber Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA.
(2) Siber Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. literasi digital;
b. patroli siber Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA;
dan
c. pelayanan pelaporan.
(3) Dalam melaksanakan siber Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), KP2MI/BP2MI dapat melibatkan:
a. kementerian/lembaga;
b. aparat penegak hukum;
c. Pemerintah Daerah;
d. Pemerintah Desa;
e. pemangku kepentingan terkait; dan/atau
f. masyarakat.
Your Correction
