Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Siber Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) KP2MI/BP2MI melakukan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA melalui siber Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA. (2) Siber Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. literasi digital; b. patroli siber Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA; dan c. pelayanan pelaporan. (3) Dalam melaksanakan siber Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KP2MI/BP2MI dapat melibatkan: a. kementerian/lembaga; b. aparat penegak hukum; c. Pemerintah Daerah; d. Pemerintah Desa; e. pemangku kepentingan terkait; dan/atau f. masyarakat.
Your Correction