Correct Article 33
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
Pemotongan Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang dikenai Hukuman Disiplin dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
