Correct Article 32
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Pemotongan Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang sedang menjalani cuti besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan ketentuan:
a. bulan pertama dikenakan pemotongan sebesar 20% (dua puluh persen) dari total besaran Tunjangan Kinerja;
b. bulan kedua dikenakan pemotongan sebesar 30% (tiga puluh persen) dikenakan pemotongan dari total besaran Tunjangan Kinerja; dan
c. bulan ketiga dikenakan pemotongan sebesar 40%
(empat puluh persen) dari total besaran Tunjangan Kinerja.
(2) Penghitungan hari bagi pelaksanaan cuti besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung dilakukan sejak tanggal cuti besar dilaksanakan.
Your Correction
