Correct Article 31
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Pemotongan Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang sedang menjalani cuti alasan penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a dikenakan bagi Pegawai yang cuti alasan penting lebih dari 7 (tujuh) hari kerja.
(2) Pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sebesar 0,5% (nol koma lima persen) per hari dari total besaran Tunjangan Kinerja.
Your Correction
