Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemotongan Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang sedang menjalani cuti alasan penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a dikenakan bagi Pegawai yang cuti alasan penting lebih dari 7 (tujuh) hari kerja. (2) Pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sebesar 0,5% (nol koma lima persen) per hari dari total besaran Tunjangan Kinerja.
Your Correction