Correct Article 30
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Pemotongan Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang cuti dikenakan kepada Pegawai yang sedang menjalani:
a. cuti alasan penting; dan
b. cuti besar.
(2) Pegawai yang sedang menjalani cuti tahunan tidak dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja.
(3) Pegawai yang sedang menjalani cuti sakit tidak dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja.
(4) Cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Your Correction
