Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemotongan Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang tidak mengisi Daftar Hadir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf f dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 4% (empat persen) untuk tiap 1 (satu) hari kecuali Pegawai yang tidak mengisi daftar hadir melaporkan kepada Pimpinan Unit Organisasi. (2) Pemotongan Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang telah melaporkan kepada Pimpinan Unit Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 1,5% (satu koma lima persen) untuk Daftar Hadir masuk dan sebesar 1,5% (satu koma lima persen) untuk Daftar Hadir pulang. (3) Pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi: a. Pegawai yang sedang melaksanakan tugas kedinasan di luar kantor pada pagi hari yang menyebabkan tidak mengisi Daftar Hadir pada waktu jam masuk; b. Pegawai yang sedang melaksanakan tugas kedinasan di luar kantor pada sore hari yang menyebabkan tidak mengisi Daftar Hadir pada waktu jam pulang; dan c. Pegawai yang sedang melaksanakan tugas kedinasan di luar kantor yang menyebabkan tidak mengisi Daftar Hadir pada jam masuk dan jam pulang yang tidak diberikan biaya perjalanan dinas. (4) Tugas kedinasan di luar kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuktikan dengan surat perintah. (5) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) wajib membuat laporan kinerja Pegawai.
Your Correction