Correct Article 28
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
Pemotongan Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf e dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 4% (empat persen) untuk setiap 1 (satu) hari.
Your Correction
