Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemotongan Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang izin pulang cepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d dilaksanakan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25. (2) Pegawai yang izin pulang cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap mengisi Daftar Hadir namun tidak mengurangi akumulasi kekurangan jam kerja.
Your Correction