Correct Article 24
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
Pemotongan Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang terlambat masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a dilaksanakan dengan ketentuan:
a. Pegawai yang terlambat masuk 1 (satu) sampai dengan 30 (tiga puluh) menit dikenakan pemotongan sebesar 0,5% (nol koma lima persen);
b. Pegawai yang terlambat masuk 31 (tiga puluh satu) sampai dengan 60 (enam puluh) menit dikenakan pemotongan sebesar 1% (satu persen);
c. Pegawai yang terlambat masuk 61 (enam puluh satu) sampai dengan 90 (sembilan puluh) menit dikenakan pemotongan sebesar 1,25% (satu koma dua puluh lima
persen); dan
d. Pegawai yang terlambat masuk lebih dari 90 (sembilan puluh) menit atau tidak mengisi Daftar Hadir dikenakan pemotongan sebesar 1,5% (satu koma lima persen).
Your Correction
