Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemotongan Tunjangan Kinerja berdasarkan kehadiran dikenakan kepada: a. Pegawai yang terlambat masuk; b. Pegawai yang pulang cepat; c. Pegawai yang izin terlambat masuk; d. Pegawai yang izin pulang cepat; e. Pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah; atau f. Pegawai yang tidak mengisi Daftar Hadir.
Your Correction