Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemotongan Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang tidak membuat laporan kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b dikenakan kepada Pegawai yang tidak membuat laporan Kinerja Pegawai dalam 1 (satu) bulan. (2) Pegawai yang tidak membuat laporan kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikategorikan tidak berkinerja dan dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 100% (seratus persen).
Your Correction