Correct Article 21
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
Pemotongan Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang tidak mencapai penilaian capaian kinerja yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a dilakukan dengan ketentuan:
a. jika capaian kinerja pegawai berpredikat cukup atau butuh perbaikan, dipotong 25% (dua puluh lima persen);
b. jika capaian kinerja pegawai berpredikat kurang, dipotong 50% (lima puluh persen); dan
c. jika capaian kinerja pegawai berpredikat sangat kurang, dipotong 75% (tujuh puluh lima persen).
Your Correction
