Correct Article 18
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Dalam hal sistem pencatatan kehadiran elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5) tidak dapat dilaksanakan, pencatatan kehadiran dapat dilakukan melalui pencatatan kehadiran manual.
(2) Pencatatan kehadiran manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal:
a. sistem pencatatan kehadiran elektronik mengalami gangguan, kerusakan, dan/atau tidak berfungsi;
b. Pegawai belum terdaftar dalam sistem pencatatan kehadiran elektronik;
c. lokasi kerja tidak memungkinkan untuk disediakan sistem kehadiran elektronik; atau
d. terjadi keadaan kahar.
(3) Keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan dan kendali manusia serta tidak dapat dihindarkan atau keadaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
