Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bagi unit organisasi yang melakukan pengaturan jadwal hari dan Jam Kerja karena tugas dan fungsi, dapat diatur oleh Pimpinan Unit Organisasi. (2) Pengaturan jadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada biro yang membidangi sumber daya manusia dan organisasi untuk mendapatkan persetujuan.
Your Correction