Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Hari kerja bagi Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction