Correct Article 14
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
Komponen kehadiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b dihitung berdasarkan ketentuan hari dan jam kerja.
Your Correction
