Correct Article 12
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Komponen penentu besaran Tunjangan Kinerja terdiri atas:
a. capaian kinerja; dan
b. kehadiran.
(2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. 60% (enam puluh persen) capaian kinerja; dan
b. 40% (empat puluh persen) kehadiran.
Your Correction
