Correct Article 10
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada:
a. Pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai; dan
d. Pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.
(2) Selain kepada Pegawai dengan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tunjangan Kinerja tidak diberikan kepada:
a. Pegawai yang mendapat penugasan pada kementerian/lembaga atau di luar instansi pemerintah;
b. Pegawai yang diberhentikan dan sedang mengajukan banding administratif kepada Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara yang tidak diizinkan masuk kerja atau mengajukan gugatan kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara;
c. Pegawai yang berhenti atau diberhentikan; dan
d. Pegawai yang tidak membuat laporan penilaian kinerja Pegawai bulanan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan berturut-turut.
Your Correction
