Correct Article 9
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Dalam hal terdapat perubahan Kelas Jabatan, dilakukan penyesuaian Tunjangan Kinerja yang diperhitungkan sejak Pegawai melaksanakan tugas pada jabatan baru dibuktikan dengan surat pernyataan melaksanakan tugas.
(2) Dalam hal Pegawai melaksanakan tugas pada tanggal hari kerja pertama pada bulan berjalan, penyesuaian Tunjangan Kinerja diperhitungkan sesuai dengan Kelas Jabatan yang baru pada bulan tersebut.
(3) Dalam hal Pegawai melaksanakan tugas pada tanggal hari kerja kedua dan seterusnya pada bulan berjalan, pembayaran Tunjangan Kinerja dilaksanakan dengan ketentuan:
a. proporsional berdasarkan jumlah hari kerja dari total Tunjangan Kinerja pada Kelas Jabatan lama sebelum tanggal pelaksanaan tugas; dan
b. proporsional berdasarkan jumlah hari kerja dari total Tunjangan Kinerja pada Kelas Jabatan baru sejak tanggal pelaksanaan tugas.
Your Correction
